Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembajakan TikTok Live BYON 6

Smallest Font
Largest Font

Aparat Polda Metro Jaya menetapkan seorang pemilik akun TikTok berinisial AP yang tinggal di Bali sebagai tersangka kasus penyiaran ulang tanpa izin siaran BYON Combat Showbiz Vol.6 (BYON 6). Kasus hukum ini diawali dari temuan aksi pembajakan siaran langsung di platform TikTok Live pada 22 November 2025.

Seperti dilansir dari Bola, AP disangka merekam konten resmi dari layanan Vidio menggunakan dua unit telepon seluler. Ia kemudian mempublikasikan tayangan berbayar tersebut secara gratis melalui fitur siaran langsung media sosial.

Penindakan tegas ini menunjukkan bahwa praktik pembajakan digital merupakan pelanggaran pidana. Langkah hukum ini juga menjadi cermin komitmen para pemangku kepentingan dalam melindungi hak cipta serta mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional.

Praktik penyiaran ilegal tersebut merugikan pemegang hak siar resmi dan menekan seluruh rantai industri ekonomi kreatif. Dampak kerugian dirasakan langsung oleh promotor, para atlet, penyelenggara ajang, tim produksi, hingga mitra distribusi yang telah berinvestasi besar.

Selain merampas potensi pendapatan dari hak siar, aksi pembajakan menciptakan pola persaingan tidak sehat bagi layanan digital legal. Pihak Vidio menilai tindakan pemutusan akses atau penghentian siaran ilegal saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan ini.

Penegakan hukum yang konsisten diperlukan guna memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghormati hak cipta. Di balik pembuatan konten premium terdapat investasi, hak ekonomi, dan kerja keras banyak pihak.

"Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di balik setiap konten premium terdapat investasi, hak ekonomi, dan kerja keras ribuan orang yang harus dilindungi. Karena itu, setiap bentuk penyiaran ulang tanpa izin merupakan pelanggaran yang kami tangani secara serius," kata Digital Piracy Manager Vidio, Luthfi Rachman dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Luthfi Rachman menjelaskan bahwa penanganan jalur hukum ini memikul misi yang jauh lebih luas dari sekadar memberi sanksi kepada pelaku.

"Kami akan terus mengejar setiap pelaku pembajakan hingga ke meja hijau. Bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa pembajakan adalah tindak pidana. Semakin banyak pelaku diproses sesuai hukum, semakin kuat pula pesan bahwa ruang digital Indonesia harus menghormati hak cipta," ujar Luthfi Rachman.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak menghapus kewajiban pengguna internet untuk mematuhi regulasi kekayaan intelektual. Aksi mendistribusikan ulang karya berhak cipta tanpa izin sah melanggar aturan hukum.

"Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial, termasuk para kreator konten dan TikToker, untuk tidak melakukan penyiaran ulang konten yang memiliki hak cipta tanpa izin dari pemegang hak. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.

Berdasarkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta demi kepentingan komersial diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Tindakan penyebaran informasi elektronik tanpa hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Arie Ardian Rishadi menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi hak cipta demi mendorong kemajuan ekonomi kreatif nasional.

"Menghormati hak cipta berarti menghargai karya, inovasi, dan investasi yang dilakukan para pelaku industri kreatif. Kesadaran tersebut harus dibangun bersama agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat," kata Arie Ardian Rishadi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut menekankan pentingnya pengawasan ruang digital yang diimbangi dengan proses hukum. Kerja sama antara instansi pemerintah, aparat, pengelola platform, dan pemilik hak cipta sangat vital untuk memperkuat ekosistem digital.

"Kami mengapresiasi langkah Vidio yang tidak hanya mengandalkan mekanisme blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus pembajakan ke ranah hukum. Pendekatan seperti ini memberikan pesan yang tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Irjen Pol. Alexander Sabar.

Alexander Sabar menambahkan bahwa Komdigi berkomitmen menjaga ruang digital nasional melalui pengawasan ketat serta sinergi bersama penegak hukum.

"Komdigi akan terus mendukung upaya perlindungan hak cipta melalui pengawasan ruang digital serta sinergi yang erat dengan para pemegang hak dan aparat penegak hukum," kata Alexander Sabar.

Pihak BYON Combat dan Vidio mengapresiasi penanganan perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya (Ditsiber PMJ). Langkah penegakan hukum ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan bebas dari praktik pembajakan.

Follow bontangpost.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed