Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka fasilitas SIM Keliling untuk masyarakat pada Minggu (9/8/2026). Layanan mobil bergerak ini beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan khusus ini disebar ke lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Kehadiran gerai bergerak ini ditujukan guna memecah antrean dan mendekatkan pelayanan publik kepada pemegang SIM A maupun SIM C.
Masyarakat dapat mendatangi beberapa pusat keramaian dan fasilitas umum yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian. Berikut adalah lima titik lokasi operasional yang disiagakan petugas:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Pemohon dianjurkan untuk datang lebih awal guna menghindari penumpukan antrean menjelang batas akhir jam operasional pada siang hari.
Bagi warga yang bertanya-tanya mengenai "bagaimana cara perpanjang SIM keliling", prosesnya cukup mendatangi lokasi dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. Warga perlu memastikan seluruh berkas pendukung sudah siap sebelum mengambil nomor antrean di lokasi.
Rincian Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pihak kepolisian menetapkan tarif resmi perpanjangan dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku. Biaya pokok perpanjangan untuk dokumen SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Selain biaya pokok perpanjangan, para pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk pemeriksaan pendukung wajib di lokasi. Biaya tambahan untuk tes kesehatan tercatat sebesar Rp 35.000, sementara untuk tes psikologi dikenakan biaya Rp 100.000.
| Jenis Layanan / Pemeriksaan | Biaya SIM A | Biaya SIM C |
|---|---|---|
| Biaya Pokok Perpanjangan | Rp 80.000 | Rp 75.000 |
| Tes Kesehatan Wajib | Rp 35.000 | Rp 35.000 |
| Tes Psikologi Wajib | Rp 100.000 | Rp 100.000 |
| Total Estimasi Biaya | Rp 215.000 | Rp 210.000 |
Secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM yang harus dikeluarkan masyarakat berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000, bergantung pada tarif variatif dari layanan tambahan di lapangan.
Ketentuan Dokumen dan Ketentuan SIM Expired
Sesuai aturan operasional, layanan bus keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk dokumen yang masih dalam masa berlaku. Adapun masa berlaku dokumen kelengkapan berkendara ini adalah selama lima tahun sejak diterbitkan.
Masyarakat yang mempertanyakan perihal "proses perpanjangan SIM yang sudah expired" perlu memperhatikan bahwa dokumen yang telah melewati batas masa berlaku tidak dapat diproses di fasilitas keliling ini. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diurus kembali sebagai penerbitan SIM baru melalui prosedur pembuatan awal di kantor Satpas resmi.
Oleh karena itu, warga diimbau untuk rutin mengecek tanggal berlaku dokumen berkendara guna menghindari keharusan mengikuti ujian teori dan praktik ulang akibat keterlambatan perpanjangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow