Polda Metro Jaya Operasikan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Mall Grand Cakung
Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta pada Rabu (12/8/2026). Layanan perpanjangan dokumen berkendara khusus SIM A dan SIM C ini mulai melayani pemohon sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah lokasi strategis wilayah ibu kota.
Hadirnya bus SIM Keliling mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama. Layanan ini difokuskan untuk memfasilitasi perpanjangan masa berlaku SIM yang belum melewati batas kadaluarsa.
Masyarakat Jakarta Timur dapat mendatangi unit bus SIM Keliling yang disiagakan di area Lapangan Mall Grand Cakung. Petugas kepolisian siap melayani proses administrasi perpanjangan dokumen sejak pagi hingga siang hari.
Wilayah Operasional Jakarta Timur
Untuk kawasan Jakarta Timur, sentra pelayanan terpusat di Lapangan Mall Grand Cakung. Warga diimbau datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean pemohon perpanjangan SIM.
Jadwal Pelayanan Lapangan
Seluruh gerai SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi serentak mulai pukul 08.00 WIB. Pelayanan loket pendaftaran dan verifikasi berkas akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Besaran tarif perpanjangan dokumen berkendara telah diatur sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon dianjurkan menyiapkan uang tunai sesuai tarif yang ditetapkan.
| Jenis SIM | Biaya Resmi PNBP |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
Pertanyaan warga seperti "berapa biaya perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling hari ini?" menjadi salah satu informasi yang paling sering dicari sebelum mendatangi lokasi. Selain tarif PNBP dasar di atas, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan medis dan tes psikologi sesuai standar operasional kepolisian.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Para pemohon imbau untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengambil nomor antrean di bus layanan. Persyaratan ini berlaku khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM yang masih aktif.
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- SIM lama yang asli beserta fotokopiannya.
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter.
- Hasil tes psikologi pengemudi.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis atau melewati batas tanggal yang tertera pada kartu, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di bus SIM Keliling. Pemilik SIM yang sudah kadaluarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow