Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Agustus 2026 di Lima Lokasi

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada Sabtu (8/8/2026). Warga Jakarta yang memegang SIM A maupun SIM C dapat mendatangi lima lokasi mobil SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Pengoperasian gerai seluler ini bertujuan memudahkan pemohon perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama. Layanan perpanjangan SIM dan STNK secara online melalui mobil SIM dan SAMSAT keliling di Jakarta untuk bulan Agustus 2026 ini beroperasi dengan penyesuaian jam operasional khusus akhir pekan.

Pihak kepolisian mengingatkan adanya perbedaan jam operasional pada akhir pekan. Petugas mengimbau pemohon untuk mengantisipasi lamanya proses pendaftaran dan pemeriksaan medis di lokasi.

Jam operasional layanan SIM Keliling pada hari kerja adalah 08.00 - 14.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu sampai jam 12.00 WIB. Pemohon disarankan tiba lebih awal untuk menghindari antrean panjang sebelum penutupan loket.

Daftar Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berdasarkan data resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, berikut adalah sebaran lima titik armada mobil SIM Keliling yang dapat dikunjungi warga Jakarta pada hari ini:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Ciputra
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Update Rincian Biaya | Warta Aktual

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi operasional sering mengajukan pertanyaan seperti "kapan SIM keliling di Jakarta" beroperasi atau "di mana lokasi SIM keliling Jakarta" terdekat. Layanan ini difokuskan di area strategis agar mudah dijangkau dari pusat keramaian maupun kampus.

Rincian Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Penyelenggaraan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas utama.

Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Penetapan tarif perpanjangan dokumen mengemudi ini mengacu pada aturan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. Berikut tarif resminya:

Tabel Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Layanan Keliling
Jenis SIMBiaya Pokok Perpanjangan
SIM ARp80.000
SIM CRp75.000

Besaran biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan secara langsung di area layanan.

Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa

Pemohon diimbau menyiapkan seluruh berkas pendukung dari rumah agar proses verifikasi di loket berjalan cepat. Persyaratan perpanjangan SIM mencakup:

  • Fotokopi KTP elektronik
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli yang masih berlaku
  • Bukti cek kesehatan dari petugas medis di lokasi
  • Bukti tes psikologi dari lembaga resmi di lokasi

Warga yang berencana memperpanjang masa berlaku SIM diimbau memastikan kelengkapan dokumen dan datang sebelum jam operasional berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Follow bontangpost.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed