Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Titik

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya kembali menyiagakan fasilitas mobil SIM Keliling di lima wilayah administratif DKI Jakarta pada Jumat (7/8/2026). Layanan jemput bola ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu mendatangi kantor Satpas utama.

Kehadiran unit SIM Keliling ini difokuskan untuk mempermudah akses warga di titik-titik pusat keramaian dan pusat perbelanjaan. Melalui penempatan layanan yang tersebar merata, kepolisian berharap antrean di kantor Satpas dapat terurai secara efektif pada hari kerja.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Warta Aktual

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berdasarkan data operasional dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM pada hari ini disebar di lima lokasi strategis. Masing-masing wilayah kota administratif mendapatkan satu unit armada bus layanan keliling.

Daftar Titik Pelayanan per Wilayah

Masyarakat dapat mendatangi lokasi mobil SIM Keliling terdekat sesuai dengan tempat tinggal atau tempat beraktivitas masing-masing. Berikut adalah rincian lokasi pelayanan yang beroperasi hari ini:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3 dan Mall Artha Gading
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Gedung Bhayangkara Mabes Polri
  • Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika dan Mall Grand Cakung

Syarat Dokumen dan Prosedur Perpanjangan

Layanan mobil SIM Keliling khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku dokumen sudah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai dengan prosedur pembuatan awal.

Persyaratan Administrasi

Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas persyaratan utama agar proses verifikasi berjalan lancar di lokasi. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum pengurusan dilanjutkan.

  • Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku
  • SIM asli yang lama beserta fotokopinya
  • Hasil pemeriksaan tes kesehatan pemohon
  • Hasil pemeriksaan tes psikologi pemohon

Rincian Biaya Perpanjangan Resmi

Besaran tarif untuk perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tabel Tarif Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Jenis SIMBiaya PNBP Resmi
SIM A (Mobil)Rp80.000
SIM C (Motor)Rp75.000

Selain biaya PNBP resmi di atas, pemohon juga perlu memperhitungkan komponen biaya operasional pendukung seperti pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara di sekitar area layanan.

Selain perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta juga menyiagakan unit Samsat Keliling di beberapa titik untuk melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Lokasi Samsat Keliling yang dapat diakses warga hari ini antara lain berada di Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat, Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading untuk wilayah Jakarta Utara, serta Mall Citraland untuk area Jakarta Barat. Layanan ini menjadi solusi terpadu bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dalam satu waktu.

Follow bontangpost.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed