Polda Metro Jaya Sediakan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin (10/8/2026) untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini beroperasi khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif sebelum masa berlakunya habis.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi lima titik lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Pengoperasian mobil SIM Keliling ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengurai antrean di kantor Satpas induk.
| Wilayah | Lokasi Layanan SIM Keliling |
|---|---|
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung |
| Jakarta Selatan | Area Kalibata |
| Jakarta Barat | Lobby Mall Citraland |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng |
| Jakarta Utara | Lobby Utama LTC Glodok |
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi gerai keliling, pemohon dianjurkan melengkapi seluruh dokumen persyaratan dari rumah. Pertanyaan seperti "apa saja syarat perpanjangan SIM di SIM Keliling?" sering menjadi perhatian warga sebelum melakukan perpanjangan.
Berikut adalah berkas persyaratan yang wajib disiapkan pemohon:
- KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
- SIM lama yang asli beserta fotokopinya.
- Hasil pemeriksaan kesehatan fisik.
- Hasil tes psikologi pemohon.
Proses pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi kini dapat diakses melalui bantuan aplikasi Simpel Pol untuk mendukung kelancaran pengurusan dokumen di lokasi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C
Pemerintah telah menetapkan besaran tarif resmi perpanjangan dokumen berkendara melalui regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain tarif pokok PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol sesuai mekanisme yang berlaku.
Layanan mobil SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis walau satu hari, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow