Presiden Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Diaspora
Pada 14 Agustus 2026, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta-talenta istimewa dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Usulan ini bertujuan untuk mendukung diaspora Indonesia yang berkarier di luar negeri, termasuk ilmuwan, dokter, dan atlet profesional.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo.
Presiden menekankan bahwa banyak diaspora yang terpaksa berpindah kewarganegaraan karena tuntutan karier. Dia mengungkapkan bahwa Indonesia tidak seharusnya memaksa talenta terbaik untuk memilih antara kesempatan di kancah dunia atau mempertahankan ikatan dengan Tanah Air.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," lanjutnya.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku sembarangan. Presiden menegaskan bahwa regulasi baru ini akan dirancang sangat selektif dan mengedepankan faktor keamanan nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow