Polda Metro Jaya Operasikan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi Strategis
Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin (20/7/2026), untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Petugas bersiaga melayani masyarakat di lima titik strategis yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta mulai pukul 08.00 WIB.
Langkah jemput bola dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini dihadirkan bersamaan dengan kembali berlakunya sistem pembatasan kendaraan ganjil genap Jakarta pada jam sibuk pagi hari ini. Kehadiran layanan keliling ini diharapkan memecah antrean di kantor Satpas SIM pusat.
Berdasarkan data resmi Korlantas Polri dan informasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, operasional pelayanan keliling pada hari Senin ini berjalan selama enam jam, yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga dapat mendatangi tempat perpanjang sim terdekat di jakarta sesuai wilayah tempat tinggal mereka.
Berikut adalah rincian lima titik lokasi sim keliling jakarta yang aktif beroperasi melayani masyarakat pada hari ini:
| Wilayah Kota | Lokasi Pelayanan SIM Keliling | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus / Universitas Trilogi Kalibata | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Citraland / Mall Ciputra Selatan | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | LTC Glodok | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 – 14.00 WIB |
Ketentuan dan Syarat Perpanjang SIM A dan C
Layanan di mobil luar ruang ini memiliki keterbatasan fasilitas teknis sehingga hanya ditujukan untuk permohonan tertentu. Petugas di lapangan hanya menerima proses registrasi untuk dokumen yang belum melewati masa kedaluwarsa.
Jenis Dokumen yang Dapat Dilayani
Masyarakat perlu mencermati bahwa fasilitas gerai keliling ini memiliki batasan layanan administrasi. Fasilitas bergerak ini hanya diperuntukkan bagi:
- Perpanjangan dokumen SIM A (kendaraan roda empat).
- Perpanjangan dokumen SIM C (kendaraan roda dua).
Berkas Persyaratan yang Wajib Dibawa
Para pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas dari rumah agar proses verifikasi di lokasi berjalan cepat. Persyaratan dokumen yang wajib ditunjukkan kepada petugas meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
- Kartu SIM lama yang hampir habis masa berlakunya beserta salinan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter resmi yang ditunjuk Polri.
- Surat keterangan lulus tes psikologi resmi.
Bagi warga yang mendapati dokumen berkendara mereka telah melewati batas waktu masa aktif walau hanya satu hari, mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas bus keliling ini. Warga bersangkutan harus melakukan prosedur permohonan baru di Kantor Satpas SIM terdekat.
Estimasi Prosedur dan Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Besaran tarif penerimaan negara bukan pajak untuk perpanjangan masa berlaku ini masih mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku. Pemohon disarankan membawa uang tunai yang cukup untuk pembayaran administrasi serta tes penunjang medis di lokasi gerai.
Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif murni perpanjangan untuk dokumen SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk dokumen SIM C dipatok senilai Rp75.000. Angka tersebut belum termasuk akumulasi biaya untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan biaya uji psikologi yang dilakukan oleh tim medis di sekitar area bus keliling.
Seluruh proses verifikasi data, pengambilan foto terbaru, hingga pencetakan kartu di jadwal sim keliling polda metro jaya hari ini diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit per pemohon, tergantung pada panjangnya antrean di masing-masing titik lokasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow