Polda Metro Jaya Operasikan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 Juli 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta pada Rabu (29/7/2026). Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah pemegang dokumen berkendara melakukan perpanjangan masa berlaku kartu tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Petugas di lapangan hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa, prosedur penerbitan harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas terdekat melalui mekanisme pembuatan baru.
Masyarakat yang bermaksud memanfaatkan fasilitas ini perlu memperhatikan ketersediaan titik lokasi operasional yang tersebar di wilayah DKI Jakarta pada hari kerja. Berdasarkan data resmi, jam operasional mobil SIM Keliling berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan gerai bergerak ini disebar ke sejumlah titik strategis untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah administratif. Pertanyaan warga seperti "di mana lokasi sim keliling hari ini?" menjadi acuan bagi petugas dalam menentukan pusat keramaian dan aksesibilitas lokasi.
Berikut adalah daftar titik lokasi operasional mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta:
| Wilayah Administrative | Titik Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | LTC Glodok | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Mall Artha Gading / Gerai Mall Arthagading | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3 | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Pasar Pagi Mangga Dua | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Pluit Village | 08.00 – 14.00 WIB |
Biaya dan Persyaratan Dokumen
Mengenai besaran tarif resmi, ketentuan pembayaran telah diatur dalam regulasi pemerintah. Banyak warga kerap bertanya "berapa biaya perpanjang sim a dan c" sebelum mengunjungi lokasi layanan keliling.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penarikan administrasi ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000 per penerbitan perpanjangan.
- SIM C: Rp 75.000 per penerbitan perpanjangan.
Nominal tarif PNBP tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi yang diwajibkan bagi setiap pemohon di lokasi layanan.
Syarat Berkas Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin mengurus pembaruan dokumen berkendara wajib membawa sejumlah berkas persyaratan utama. Petugas akan melakukan verifikasi fisik terhadap dokumen yang diserahkan sebelum memproses cetak kartu baru.
Adapun syarat yang harus disiapkan oleh pemohon di gerai SIM Keliling meliputi:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku beserta KTP asli.
- SIM asli (A atau C) yang masih dalam masa berlaku beserta foto kopinya.
- Bukti surat keterangan lulus tes kesehatan fisik.
- Bukti surat keterangan lulus tes psikologi.
Jadwal Operasional Mingguan
Layanan mobil SIM Keliling beroperasi secara rutin dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Khusus untuk hari Sabtu, di beberapa titik layanan operasional dapat berlangsung lebih singkat yaitu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu pada hari Minggu, pelayanan bersifat terbatas dan biasanya disesuaikan dengan kegiatan publik seperti area Car Free Day (CFD) atau pusat perbelanjaan tertentu. Petugas mengimbau masyarakat untuk hadir lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi pendaftaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow