Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta di Lima Titik Hari Ini 31 Juli 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (31/7/2026). Layanan mobil beroperasional ini ditempatkan di lima wilayah kota administratif untuk mempermudah warga mengurus dokumen berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Petugas mengoperasikan unit armada layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat kuota harian di setiap unit armada bergerak terbatas.
Titik Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan mobil SIM Keliling tersebar di lima lokasi strategis Jakarta untuk mempermudah jangkauan masyarakat setempat.
Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
Masyarakat wilayah Jakarta Pusat dapat mendatangi area parkir atau lobi Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng. Sementara itu, bagi warga Jakarta Utara, unit layanan disiagakan di kawasan Mall Artha Gading serta LTC Glodok.
Jakarta Barat, Selatan, dan Timur
Warga Jakarta Barat bisa mengurus perpanjangan SIM di lobi selatan Mall Ciputra atau Mall Citraland. Untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil layanan parkir di area samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata. Adapun bagi pengendara di Jakarta Timur, fasilitas ini beroperasi di lobi depan Mall Grand Cakung.
Perlu diperhatikan bahwa layanan mobil bergerak ini memiliki keterbatasan teknis operasional. Petugas hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku dokumen sudah habis walau hanya terlewat satu hari, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan di unit keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pengendara yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membawa dokumen persyaratan administratif. Persyaratan tersebut meliputi:
- Foto kopi KTP elektronik yang masih berlaku beserta dokumen aslinya
- SIM lama yang asli beserta lembar fotokopinya
- Bukti hasil tes kesehatan fisik dari fasilitas medis
- Bukti hasil tes psikologi yang dapat diakses secara resmi atau melalui aplikasi Simpel Pol
Rincian Biaya Perpanjangan Resmi
Skema tarif perpanjangan dokumen mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Jenis SIM | Tarif PNBP Resmi |
|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 |
| SIM C (Sepeda Motor) | Rp75.000 |
Besaran angka pada tabel tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan fisik serta tes psikologi yang disediakan petugas medis di area lokasi. Pertanyaan masyarakat seperti "berapa biaya perpanjang sim a dan c" sering kali mencakup total dari tarif resmi ditambah pemeriksaan medis tersebut.
Selain fasilitas SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga membuka gerai SAMSAT Keliling di lokasi tertentu seperti Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau STNK tahunan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow