Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling Hari Ini 9 Agustus 2026
Satlantas Polrestabes Bandung kembali menyiagakan unit bus layanan SIM keliling Bandung untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya pada Minggu (9/8/2026). Penyiagakan armada ini bertujuan untuk mempermudah pemohon yang ingin mengurus dokumen berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satpas pusat.
Layanan mobil operasional ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi warga yang masa berlaku dokumennya sudah habis, proses penerbitan tidak dapat dilakukan melalui unit keliling melainkan harus mengajukan penerbitan baru di Satpas induk sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang berencana memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk mendatangi lokasi SIM keliling Bandung terbaru lebih awal guna menghindari antrean panjang. Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat utama proses administrasi.
Persyaratan Berkas Dokumen
Berikut adalah syarat perpanjangan SIM di Bandung yang wajib disiapkan oleh setiap pemohon dari rumah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
- Kartu SIM asli yang masih dalam masa berlaku.
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang ditunjuk.
- Surat keterangan tes psikologi.
Prosedur Pengurusan di Mobil Keliling
Mengenai "bagaimana cara perpanjang SIM di Bandung melalui layanan keliling?", masyarakat cukup menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran. Setelah petugas memverifikasi data, pemohon akan dipanggil untuk melakukan identifikasi diri meliputi pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan digital sebelum cetak kartu selesai dilakukan.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Penerbitan dokumen perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Warga imbau menyiapkan dana tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain biaya PNBP utama, terdapat komponen biaya periksa kesehatan dan psikologi sesuai regulasi teknis di lapangan. Biaya tambahan untuk tes kesehatan berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per pemohon.
| Golongan SIM | Tarif Resmi PNBP | Estimasi Biaya Tes Kesehatan |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp 80.000 | Rp 30.000 – Rp 50.000 |
| SIM C (Motor) | Rp 75.000 | Rp 30.000 – Rp 50.000 |
Kapasitas Layanan dan Tingkat Kebutuhan Warga
Tingginya kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas membuat keberadaan mobil operasional ini selalu diminati. Kebutuhan dokumen berkendara di tingkat nasional menunjukkan angka yang cukup signifikan setiap bulannya.
Lebih dari 1 juta SIM diterbitkan dan diperpanjang setiap bulan di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat keberadaan unit jemput bola di berbagai daerah, termasuk Kota Bandung, menjadi krusial untuk memecah penumpukan pemohon di Satpas induk.
Masyarakat dapat memanfaatkan lokasi pelayanan ini sejak pagi hari dengan menerapkan tips perpanjangan SIM tanpa antre, seperti datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai dan memastikan seluruh berkas dokumen serta persyaratan medis sudah lengkap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow