Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini Minggu, 19 Juli 2026 bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku kepemilikan dokumen berkendara. Fasilitas bergerak ini dihadirkan untuk menjangkau warga di lokasi-lokasi strategis ibu kota.

Layanan pos keliling ini memudahkan pengendara karena proses birokrasi yang relatif lebih cepat dan efisien. Warga Jakarta dapat memanfaatkan momentum akhir pekan ini sebelum masa aktif dokumen berkendara mereka habis.

Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling | Warta Aktual

Berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen berkendara yang sudah melewati masa aktif tidak dapat diperpanjang melalui jalur ini. Pemilik yang terlambat harus melakukan prosedur permohonan penerbitan baru di Satpas SIM terdekat.

Petugas menyiagakan armada bus di beberapa titik strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Lokasi ini dipilih demi memudahkan aksesibilitas warga dari berbagai penjuru kota.

Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota formulir di setiap armada mobil keliling terbatas setiap harinya. Pelayanan operasional ini umumnya berlangsung sejak pagi hari hingga selesai.

Berikut adalah daftar lokasi penyebaran armada pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta hari ini:

  • Jakarta Pusat: Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lokasi strategis komersial barat
  • Jakarta Selatan: Kawasan Kalibata
  • Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
  • Jakarta Utara: Area parkir pusat perbelanjaan utara

Rincian Biaya Perpanjangan Resmi

Besaran tarif pokok untuk memperpanjang masa berlaku dokumen mengemudi telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Pengendara diwajibkan membayar biaya sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.

Aturan tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 atau PP Nomor 60 hierarchy tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah rincian biaya pokok beserta estimasi biaya administrasi tambahan di lokasi pelayanan:

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C Tahun 2026
Golongan SIMBiaya Pokok (PNBP)Biaya Administrasi Tambahan (Kesehatan & Psikologi)
SIM A (Mobil)Rp80.000Rp35.000 sampai Rp60.000
SIM C (Motor)Rp75.000Rp35.000 sampai Rp60.000

Biaya administrasi tambahan tersebut mencakup pemeriksaan cek kesehatan fisik dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib bagi setiap pemohon. Semua proses pemeriksaan medis ini dilakukan langsung di area sekitar mobil layanan.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Para pemohon perpanjangan diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung asli beserta salinannya untuk keperluan verifikasi data oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya. Dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses penerbitan.

Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, serta dokumen SIM lama yang hampir habis masa berlakunya beserta salinan fotokopi.

Perlu dicatat oleh seluruh pemilik kendaraan bahwa masa aktif atau masa berlaku dokumen mengemudi ini adalah 5 tahun penuh sejak tanggal penerbitan resmi. Regulasi terkini menegaskan bahwa masa kedaluwarsa tidak lagi mengikuti tanggal lahir dari pemilik dokumen tersebut.

Masyarakat diharapkan memeriksa kembali lembar kartu mengemudi masing-masing secara teliti agar tidak melewatkan batas waktu yang ditentukan oleh pihak kepolisian selaku otoritas penerbit resmi.

Follow bontangpost.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow