Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Juli 2026 di Lima Titik
Polda Metro Jaya kembali menyiagakan fasilitas perpanjangan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Layanan yang beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini hadir untuk mempermudah masyarakat mengurus masa berlaku dokumen berkendara tanpa perlu datang ke kantor Satpas pusat.
Kehadiran unit SIM Keliling ini menyasar lokasi-lokasi strategis di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, hingga Jakarta Utara. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disarankan memverifikasi informasi serta mengonfirmasi kelengkapan berkas ke Polres setempat sebelum mendatangi lokasi terdekat.
Layanan mobil perpanjangan izin mengemudi tersebut tersebar merata untuk menjangkau warga di berbagai wilayah ibu kota. Berdasarkan pemetaan operasional terbaru, fasilitas ini tersedia di pusat perbelanjaan hingga perkantoran publik.
Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan, berikut adalah titik lokasi mobil layanan perpanjangan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland dan LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Lokasi SAMSAT Keliling untuk Pajak Kendaraan
Selain perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya bersama Bapenda juga menyediakan layanan SAMSAT Keliling untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan (STNK). Beberapa lokasi SAMSAT Keliling di wilayah Jakarta antara lain berada di Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng, Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, Mall Citraland, Gedung Bhayangkara Mabes Polri, serta Pasar Induk Kramatjati.
Rincian Biaya dan Persyaratan Resmi Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor yang statusnya masih aktif. Layanan ini tidak menerima penerbitan SIM baru maupun perpanjangan bagi dokumen yang sudah melewati masa kedaluwarsa.
| Jenis Layanan / Pemeriksaan | Besaran Biaya (Rp) |
|---|---|
| Perpanjangan SIM A | Rp80.000 |
| Perpanjangan SIM C | Rp75.000 |
| Pemeriksaan Kesehatan | Rp50.000 |
| Tes Psikologi | Rp100.000 |
Skema perhitungan masa berlaku dokumen berkendara saat ini telah disesuaikan penuh. Sesuai aturan yang berlaku, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemohon.
Sanksi Hukum Keterlambatan dan Pengurusan SIM Baru
Pengendara diingatkan untuk tidak membiarkan dokumen berkendaranya mati. Sesuai Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif saat berkendara di jalan raya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Jika SIM sudah terlanjur melewati batas masa berlaku, pemohon tidak dapat memperpanjangnya di unit keliling. Proses penerbitan SIM baru wajib dilakukan secara langsung melalui mekanismenya di kantor Satpas resmi setempat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow