Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta di Lima Titik Hari Ini Selasa 14 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling atau SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026. Fasilitas ini dihadirkan guna mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.

Layanan SIM Keliling di seluruh titik ibu kota hari ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Mengingat masa berlaku SIM adalah setiap lima tahun sekali, para pengendara diimbau untuk segera mengurus dokumennya sebelum masa tenggang habis.

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling dan Syaratnya | Warta Aktual

Daftar Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan bergerak ini, petugas kepolisian menyebar armada bus khusus di berbagai lokasi strategis. Lokasi-lokasi tersebut dipilih agar mudah dijangkau dari pusat aktivitas masyarakat.

Berdasarkan data operasional Ditlantas Polda Metro Jaya yang dilansir dari Katadata, berikut adalah rincian lima titik lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan dokumen berkendara diwajibkan menyiapkan dana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aturan tarif ini bersifat mengikat dan seragam di setiap gerai keliling.

Tarif perpanjangan SIM ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Jenis SIMTarif PNBP Resmi
SIM A (Mobil)Rp80.000
SIM C (Motor)Rp75.000

Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa nominal tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan wajib. Pemeriksaan kesehatan ini biasanya dilakukan langsung di lokasi gerai oleh petugas medis yang ditunjuk.

Para pengendara yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku di gerai keliling diharuskan melengkapi sejumlah dokumen administratif terlebih dahulu. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses verifikasi data di mobil layanan.

Persyaratan utama yang harus dibawa oleh pemohon meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku beserta KTP asli. Selain itu, pemohon juga wajib membawa SIM lama yang asli beserta lembar fotokopinya sebagai bukti kepemilikan sebelumnya.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku dokumen tersebut terlanjur mati meski hanya lewat satu hari, maka pemohon wajib melakukan pengajuan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Follow bontangpost.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow