Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Hari Ini
Satpas Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis Kota Bandung pada hari ini, Jumat, 3 Juli 2026. Fasilitas ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas pusat.
Layanan publik ini sangat krusial mengingat dokumen berkendara seperti SIM A dan C memiliki masa kedaluwarsa. Warga yang mengabaikan tenggat waktu tersebut harus bersiap menghadapi prosedur pembuatan baru jika dokumen mereka terlanjur mati.
Berdasarkan informasi resmi, operasional mobil keliling hari ini tersebar di wilayah Bandung Kulon dan Bandung Timur. Petugas siap melayani masyarakat sejak pagi hari guna menghindari penumpukan antrean pemohon.
Titik Layanan SIM Keliling Kota Bandung
Masyarakat dapat mendatangi armada pertama yang bersiap di lembaga keuangan non-bank Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Sementara itu, armada kedua beroperasi di restoran cepat saji Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610. Layanan di kedua tempat ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB menurut laporan Satumedia.
Layanan Alternatif di Wilayah Sekitar
Bagi warga di wilayah satelit, Polresta Bandung juga mengoperasikan layanan serupa dengan jam operasional yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, di mana pendaftaran dibuka singkat dari pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB. Selain itu, terdapat pula opsi lain seperti "tempat perpanjang sim di bogor hari ini" yang bertempat di pusat perkulakan Sholeh Iskandar dan pusat perbelanjaan Jambu Dua dengan jadwal pendaftaran yang sama.
Biaya Resmi Perpanjangan Dokumen 2026
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib mengetahui rincian biaya yang berlaku. Penerbitan ini mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam regulasi pemerintah.
Berikut adalah rincian tarif dasar perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 beserta biaya tambahan yang wajib dibayarkan oleh pemohon di lapangan:
| Jenis Dokumen | Tarif PNBP | Biaya Kesehatan | Biaya Asuransi |
|---|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Rp50.000 | Rp80.000 |
| SIM B | Rp80.000 | – | – |
| SIM C | Rp75.000 | Rp50.000 | Rp80.000 |
| SIM D | Rp30.000 | – | – |
Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa tarif dasar PNBP di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan wajib fisik di lokasi. Dilansir dari MSN, total biaya keseluruhan untuk SIM C berkisar di angka Rp205.000 setelah akumulasi komponen tambahan.
Regulasi dan Syarat Perpanjang SIM 2026
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C terbatas hanya selama 5 tahun sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Aturan ketat mengenai aspek legalitas berkendara ini tertuang resmi dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Konsekuensi dari keterlambatan pengurusan sangat jelas dan mengikat bagi seluruh pengendara.
Oleh karena itu, warga diimbau memantau masa berlaku dokumen secara berkala. Pertanyaan warga mengenai "cara mengurus sim yang lewat masa berlaku" sering mengemuka, namun regulasi menegaskan bahwa SIM yang lewat satu hari saja dari masa kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya wajib menempuh proses penerbitan SIM baru dari awal lagi.
Untuk kelancaran proses administrasi di dalam bus keliling, para pemohon diharapkan telah menyiapkan berkas-berkas penting dari rumah. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
- Dokumen SIM lama yang hampir habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi resmi.
Bagi warga yang sedang bermobilisasi di ibu kota, Polda Metro Jaya juga menyiagakan armada dalam "jadwal sim keliling jakarta" yang tersebar di lima wilayah kota administratif, seperti Grand Cakung hingga Kampus Trilogi Kalibata, sebagai bagian dari pelayanan serentak hari Jumat ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow