Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini 20 Juli 2026
Satpas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan sim keliling bandung pada hari Senin, 20 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB di beberapa titik strategis kota. Fasilitas bergerak ini disediakan guna mempermudah warga lokal yang ingin mengurus perpanjangan dokumen berkendara secara cepat tanpa harus mendatangi kantor satpas pusat.
Petugas di lapangan mengonfirmasi bahwa waktu operasional pendaftaran dan pelayanan bagi masyarakat dibuka sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan penerbitan dokumen baru hasil perpanjangan tersebut akan terus diproses oleh petugas di lokasi bus hingga seluruh rangkaian administrasi pemohon selesai.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi. Layanan ini menjadi alternatif utama sebagai tempat perpanjang sim di bandung selain satpas konvensional.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Bandung
Layanan jemput bola ini rutin dilaksanakan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah hukum Kota Bandung. Kehadiran bus taktis ini diharapkan mampu memecah kepadatan pemohon yang biasanya menumpuk di kantor kepolisian resor kota.
Berdasarkan jadwal sim keliling bandung minggu ini, operasional armada bergerak tersebut tersebar di beberapa titik keramaian yang mudah diakses oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Warga dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka untuk menghemat waktu perjalanan.
Berikut adalah rincian agenda pelayanan operasional kendaraan taktis di wilayah Bandung pada hari ini:
| Hari dan Tanggal | Jam Pendaftaran | Status Operasional |
|---|---|---|
| Senin, 20 Juli 2026 | 09.00 – 12.00 WIB | Beroperasi |
Syarat dan Prosedur Dokumen Perpanjangan
Bagi warga yang ingin melakukan proses perpanjang sim bandung hari ini, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan dari rumah. Petugas hanya akan memproses permohonan yang telah memenuhi seluruh regulasi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun mengenai pertanyaan warga seperti "apa saja syarat perpanjang sim a keliling?" sebenarnya tidak memiliki perbedaan mendasar dengan jenis kendaraan lainnya. Persyaratan utama meliputi dokumen identitas diri serta berkas dokumen berkendara asli yang hampir habis masa berlakunya.
Berikut adalah daftar syarat perpanjang sim keliling yang wajib dibawa oleh setiap pemohon ke lokasi pelayanan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
- Dokumen berkendara lama yang asli yang masa aktifnya segera berakhir.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh institusi kepolisian.
- Surat keterangan lulus tes psikologi resmi.
Aturan Masa Berlaku dan Estimasi Biaya Resmi
Sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, dokumen berkendara ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan atau penerbitan. Warga wajib memperhatikan batas tanggal tersebut agar tidak terlewat.
Proses perpanjangan awal sebenarnya sudah dapat dilakukan oleh masyarakat mulai 14 hari sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis secara resmi. Hal ini penting karena sistem tidak akan menerima dispensasi keterlambatan, bahkan untuk waktu yang sangat singkat.
Terkait keraguan masyarakat mengenai aturan keterlambatan, seperti pertanyaan "bagaimana kalau sim mati 1 hari apa bisa diperpanjang", regulasi saat ini menegaskan bahwa dokumen yang telah melewati masa berlaku walaupun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan baru di kantor Satpas pusat.
Sementara itu, aturan mengenai tarif resmi penarikan administrasi telah ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat. Biaya perpanjang sim c 2026 maupun Jenis A telah diatur ketat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan aturan hukum tersebut, biaya resmi PNBP untuk perpanjangan Jenis A ditetapkan sebesar Rp80.000, dan untuk Jenis B juga dikenakan tarif yang sama sebesar Rp80.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dikelola oleh pihak ketiga di lokasi.
Petugas Satpas Polrestabes Bandung terus bersiaga di lapangan untuk memastikan proses birokrasi ini berjalan dengan transparan, aman, dan tertib hingga seluruh pemohon terlayani pada hari ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow