Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan tempat perpanjang sim keliling polda metro jaya di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses bagi warga ibu kota yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara mereka agar tetap aktif secara legal.
Petugas di lapangan memulai waktu operasional pelayanan ini sejak pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. Bagi masyarakat yang membutuhkan acuan perjalanan, penempatan armada jemput bola ini disebar secara merata di lima wilayah kota administratif guna menjangkau warga yang membutuhkan lokasi perpanjang sim jakarta terdekat dari rumah mereka.
Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Berdasarkan data operasional terbaru dari kepolisian, masyarakat dapat mendatangi posko pelayanan terdekat sesuai dengan wilayah masing-masing. Berikut adalah daftar lengkap penempatan unit gerai bergerak untuk mempermudah mobilitas warga:
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Timur: Lapangan atau Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata (Duren Tiga)
Rincian Syarat dan Estimasi Biaya Perpanjangan
Sebelum mendatangi gerai terdekat, pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas administrasi. Beberapa syarat perpanjang sim a dan c yang harus dibawa secara fisik meliputi dokumen kartu identitas serta berkas pendukung proses verifikasi fisik pemohon.
Persyaratan tersebut mencakup KTP asli beserta salinan fotokopinya, serta kartu SIM lama yang hampir habis masa berlakunya beserta dokumen fotokopi pendukung. Selain dokumen identitas, pemohon juga diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani serta bukti kelulusan tes psikologi yang dilakukan di lokasi gerai.
Mengenai aspek finansial, aturan penarikan tarif tetap merujuk pada regulasi pemerintah yang sah. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), nominal dasar administrasi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh pemohon.
Berikut adalah rincian mengenai biaya perpanjangan sim keliling resmi yang berlaku saat proses pengurusan dokumen:
| Jenis Layanan | Tarif Dasar PNBP | Estimasi Total Biaya |
|---|---|---|
| Perpanjangan SIM A | Rp 80.000,- | Rp 190.000 s.d. Rp 220.000 |
| Perpanjangan SIM C | Rp 75.000,- | Rp 190.000 s.d. Rp 220.000 |
Besaran estimasi total pengeluaran akhir berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000 tersebut sudah mencakup akumulasi biaya tambahan wajib di luar tarif PNBP, seperti biaya administrasi tes psikologi serta biaya pemeriksaan kesehatan fisik pemohon di lapangan. Warga disarankan melakukan pembayaran dengan metode nontunai guna mempercepat antrean pengurusan berkas.
Masyarakat diimbau agar memperhatikan dengan saksama seluruh jadwal dan kelengkapan berkas sebelum mendatangi lokasi gerai. Layanan jemput bola ini hanya memproses permohonan perpanjangan masa berlaku aktif untuk golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum melewati batas tanggal kedaluwarsa resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow