Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis wilayah DKI Jakarta pada Senin (6/7/2026). Fasilitas ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka.

Pelayanan publik ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Langkah tersebut diambil guna memastikan akses pengurusan dokumen berkendara tetap terjangkau dan cepat bagi masyarakat di awal pekan.

Sesuai dengan ketentuan regulasi, setiap pemilik dokumen berkendara wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Layanan bergerak ini dikhususkan untuk memproses perpanjangan masa aktif bagi pemilik SIM A dan SIM C yang belum melewati masa kedaluwarsa.

Polda Metro Jaya menyebar armada mobil layanan keliling ini ke beberapa wilayah administrasi Jakarta agar tidak terjadi penumpukan pemohon di satu titik. Warga dapat mendatangi lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Tobias Agung

Rincian Wilayah Operasional Mobil SIM Keliling

Untuk wilayah Jakarta Pusat, petugas menyiagakan fasilitas ini di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, bagi warga yang mencari lokasi sim keliling jakarta barat terbaru dapat langsung menuju ke Mal Citraland untuk mendapatkan pelayanan.

Masyarakat di wilayah Jakarta Selatan bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Bagi penduduk Jakarta Timur, armada pelayanan dipusatkan di Grand Mall Cakung, sedangkan wilayah Jakarta Utara dilayani di LTC Glodok.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bergerak ini diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen pendukung secara mandiri. Persyaratan ini penting agar proses verifikasi data oleh petugas di lapangan berjalan lancar.

Beberapa berkas utama yang wajib disiapkan antara lain adalah dokumen asli SIM lama yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta salinannya.

  • Surat fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Dokumen asli SIM lama yang akan diperpanjang beserta fotokopinya
  • Surat keterangan sehat dari dokter resmi
  • Surat keterangan lulus tes psikologi bagi pemohon

Rincian Biaya Administrasi Resmi

Mengenai besaran dana yang harus disiapkan, warga sering melontarkan pertanyaan seperti "berapa biaya perpanjang sim keliling" saat ingin mendatangi lokasi pelayanan. Tarif pokok administrasi ini diatur secara resmi oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 atau PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pokok administrasi bervariasi sesuai golongan kendaraan. Untuk golongan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan untuk golongan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.

Namun, pemohon juga perlu memperhitungkan estimasi total biaya perpanjangan secara keseluruhan di lokasi. Biaya total tersebut berkisar antara Rp190.000 hingga Rp220.000, tergantung pada layanan tambahan wajib yang digunakan di tempat seperti pengecekan kesehatan fisik dan pelaksanaan tes psikologi.

Petugas di lapangan mengimbau agar para pemohon tetap menerapkan ketertiban selama proses antrean berlangsung di setiap lokasi keliling. Pengurusan dokumen secara berkala ini menjadi langkah preventif agar pengendara terhindar dari sanksi pelanggaran aturan lalu lintas di jalan raya.

Follow bontangpost.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow