Polda Metro Jaya Sediakan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 30 Juli 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas bus SIM Keliling di lima wilayah kota DKI Jakarta pada Kamis (30/7/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara cepat tanpa perlu mendatangi kantor Satpas pusat.
Pengendara yang hendak memanfaatkan fasilitas ini wajib mencermati lokasi armada yang tersebar di wilayah administrasi Jakarta. Pertanyaan warga mengenai "di mana sim keliling jakarta buka hari ini" terjawab dengan pengoperasian unit gerai di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses publik.
Polda Metro Jaya menempatkan bus layanan di pusat perbelanjaan hingga fasilitas umum agar warga lebih gampang menjangkaunya. Berikut adalah sebaran lima titik lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari Kamis, 30 Juli 2026:
Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
Untuk kawasan Jakarta Pusat, unit mobil SIM Keliling beroperasi di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, bagi warga Jakarta Utara, pelayanan dipusatkan di area parkir LTC Glodok serta Mall Artha Gading.
Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur
Masyarakat di Jakarta Barat dapat mendatangi Mall Citraland atau Mall Ciputra. Wilayah Jakarta Selatan difokuskan di area parkir Kampus Trilogi Kalibata serta ITC Kuningan. Sedangkan untuk Jakarta Timur, fasilitas hadir di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika, Mall Grand Cakung, dan Pasar Induk Kramatjati.
| Wilayah | Lokasi Pos Pelayanan SIM Keliling |
|---|---|
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng |
| Jakarta Utara | LTC Glodok / Mall Artha Gading |
| Jakarta Barat | Mall Citraland / Mall Ciputra |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata / ITC Kuningan |
| Jakarta Timur | Dealer Honda Jl. Dewi Sartika / Mall Grand Cakung / Pasar Induk Kramatjati |
Ketentuan Ketentuan dan Syarat Perpanjang SIM Keliling Jakarta
Layanan mobil keliling ini memiliki batasan operasional khusus mengenai jenis dokumen yang dapat diproses. Banyak pengendara yang masih sering menanyakan isu seperti "sim keliling jakarta apakah melayani sim b" saat hendak memperpanjang dokumen berkendara mereka.
Layanan bus keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih berlaku. Pemilik SIM B1 atau B2 serta pemohon pembuatan SIM baru tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Satpas lantaran membutuhkan uji simulator dan ujian praktik khusus.
Berikut daftar persyaratan dokumen yang wajib dibawa saat mendatangi gerai SIM Keliling:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi yang masih berlaku.
- SIM A atau SIM C asli yang hampir habis masa berlakunya beserta fotokopi.
- Bukti cek kesehatan fisik dari dokter atau petugas medis di lokasi.
- Bukti tes psikologi resmi yang disediakan pada unit pelayanan.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C
Polda Metro Jaya menegaskan penetapan biaya perpanjangan SIM berpatokan pada regulasi pemerintah yang berlaku. Kepastian tarif resmi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Jenis Golongan SIM | Biaya Perpanjangan PNBP |
|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 |
Biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi yang disesuaikan dengan ketentuan petugas medis di area gerai keliling. Pemilik dokumen dianjurkan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, sebab SIM yang melewati batas waktu tidak bisa diperpanjang dan harus mengajukan penerbitan baru di Satpas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow