Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga dengan mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa, 7 Juli 2026. Petugas siap melayani perpanjangan dokumen berkendara masyarakat di lima titik strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta mulai pagi ini.
Fasilitas jemput bola ini beroperasi penuh sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan akses bagi pengendara. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat dapat tertib administrasi tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang oleh setiap pemiliknya setiap 5 (lima) tahun sekali. Ketentuan legalitas berkendara ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Terbaru
Masyarakat yang bingung mengenai "perpanjang sim jakarta dimana" dapat memilih salah satu dari lima pos pelayanan yang disediakan oleh pihak kepolisian hari ini. Penempatan posko bergerak ini disesuaikan untuk menjangkau berbagai wilayah administratif ibu kota agar memecah antrean panjang.
Sebaran Titik Pelayanan Mobil Keliling
Berikut adalah lokasi detail bus SIM Keliling yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta untuk hari ini:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Mal Artha Gading
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Grand Mal Pasar Rebo
Tarif Resmi dan Estimasi Biaya Perpanjangan
Mengenai besaran dana, biaya perpanjangan sim keliling sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi hukum yang ketat. Biaya pokok ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski tarif dasar PNBP tergolong terjangkau, pemohon harus menyiapkan dana ekstra untuk administrasi kesehatan fisik dan mental yang diwajibkan di lokasi. Total estimasi biaya keseluruhan perpanjangan berkisar antara Rp190.000 hingga Rp220.000, sudah termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi tergantung layanan tambahan yang digunakan di lapangan.
Rincian tarif pokok PNBP untuk masing-masing jenis golongan kendaraan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Golongan Dokumen | Tarif Pokok PNBP |
|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 |
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Masyarakat disarankan melengkapi berkas dari rumah agar proses administrasi di dalam bus berjalan cepat dan lancar. Petugas di lapangan hanya akan memproses permohonan yang memiliki kelengkapan berkas fisik yang sah dan masih terbaca jelas.
Mengenai "apa saja syarat perpanjang sim", pemohon wajib membawa dokumen asli beserta salinannya untuk diserahkan ke loket pendaftaran. Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang akan habis masa aktifnya beserta salinan fotokopi, serta hasil surat keterangan sehat dan surat lulus tes psikologi dari petugas medis di lokasi.
Layanan mobil keliling ini memiliki batasan wewenang yang tidak bisa dilanggar oleh petugas operator. Fasilitas ini hanya dikhususkan untuk memproses permohonan dengan status masa berlaku yang masih aktif, sehingga permohonan yang terlambat tidak akan dilayani.
Bagi pengendara yang memiliki cara perpanjang sim yang mau habis, sangat disarankan memanfaatkan jadwal sim keliling jakarta terbaru ini sebelum masa berlakunya terlewat. Jika dokumen berkendara tersebut kedapatan telah melewati batas masa aktif walau hanya satu hari, maka dokumen tersebut dianggap mati dan pemiliknya wajib mengikuti prosedur pembuatan baru di kantor Satpas utama.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow