Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis wilayah DKI Jakarta pada Selasa (4/8/2026). Fasilitas ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu datang ke kantor Satpas pusat.
Pertanyaan warga mengenai "lokasi SIM keliling Jakarta" kerap menjadi perhatian para pemilik kendaraan sebelum berangkat kerja. Layanan mobil keliling ini tersebar secara merata untuk menjangkau warga di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Jakarta Barat.
Pihak kepolisian memfokuskan pelayanan pada titik-titik pusat keramaian dan tempat belanja agar mudah diakses oleh pengendara. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean yang kerap terjadi di kantor Satpas utama.
Daftar Sebaran Mobil SIM Keliling
Masyarakat dapat mendatangi lima lokasi armada mobil SIM Keliling yang telah disiagakan di wilayah Jakarta berikut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Mengenai "jam buka SIM keliling Jakarta hari ini", petugas melayani pemohon mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari kerja. Sementara itu, untuk pelayanan pada hari Sabtu, operasional bus keliling dipersingkat dan hanya buka hingga pukul 12.00 WIB.
Ketentuan Syarat dan Biaya Perpanjangan
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan "apa saja yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM" sebelum mengunjungi tempat pelayanan. Penyiapan berkas secara mandiri dari rumah dapat mempercepat proses administrasi di lapangan.
Persyaratan Berkas Dokumen
Petugas di lapangan hanya memproses permohonan yang telah melengkapi seluruh kelengkapan dokumen pendukung. Berkas yang harus dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku beserta lembar fotokopinya
- Surat hasil cek kesehatan fisik
- Bukti lulus tes psikologi pemohon
Layanan mobil keliling ini khusus memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM B, proses perpanjangan tetap harus dilakukan di kantor Satpas utama karena membutuhkan verifikasi data simulator yang lebih rinci.
Rincian Tarif Resmi Perpanjangan
Mengenai "biaya perpanjangan SIM di Jakarta", penetapan tarif telah disesuaikan dengan regulasi penerimaan negara bukan pajak yang berlaku nasional.
| Jenis SIM | Biaya Pokok Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 |
| SIM C (Sepeda Motor) | Rp75.000 |
Tarif di atas merupakan biaya resmi penerbitan perpanjangan SIM di fasilitas keliling. Pemohon dianjurkan membawa uang tunai secukupnya untuk pembayaran administrasi serta biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi di lokasi.
Imbauan Penting Bagi Pengendara
Warga yang berencana memperpanjang dokumen berkendara disarankan datang lebih awal ke lokasi layanan. Langkah ini penting mengingat kuota formulir pelayanan harian di setiap unit mobil keliling dibatasi.
Masyarakat perlu memastikan masa berlaku SIM belum terlewati. Apabila masa berlaku dokumen telah habis meski hanya lewat satu hari, permohonan perpanjangan tidak dapat diproses di layanan keliling dan penerbitan harus dilakukan melalui prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow