Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga dengan mengoperasikan layanan sim keliling jakarta hari ini, Jumat (3/7/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersebar di lima wilayah kota administratif untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pengendara tetap memiliki dokumen berkendara yang sah tanpa harus mengantre di kantor Satpas induk.
Pihak kepolisian membagi penempatan armada mobil dinas di titik-titik strategis agar mudah dijangkau masyarakat dari berbagai penjuru ibu kota.
Berdasarkan data resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang dihimpun dari Kompas TV dan Katadata, berikut adalah rincian lengkap lokasi sim keliling jakarta jumat ini:
- Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland (Lobby Utama)
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat operasional hanya berlangsung hingga siang hari.
Ketentuan Dokumen dan Biaya Resmi per Juli 2026
Layanan di mobil keliling ini memiliki keterbatasan teknis operasional. Penyelenggara menegaskan bahwa fasilitas ini khusus untuk memproses perpanjang sim jakarta bagi jenis SIM A dan SIM C saja.
Syarat yang Harus Dibawa Pemohon
Para pengendara yang ingin memanfaatkan layanan bergerak ini diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa berkas fisik sejak dari rumah. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP elektronik, SIM asli yang hampir habis masa berlakunya, serta bukti surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi yang didapatkan di lokasi atau fasilitas kedokteran yang ditunjuk.
Rincian Tarif Perpanjangan
Mengenai besaran dana yang harus disiapkan oleh pemohon, regulasi yang berlaku masih merujuk pada ketentuan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai aturan pemerintah.
Berikut adalah tabel rincian biaya pokok perpanjangan berdasarkan informasi resmi Korlantas:
| Golongan SIM | Biaya Pokok Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa tarif yang tercantum di atas belum mencakup biaya tambahan berupa administrasi pemeriksaan kesehatan fisik dan ujian psikologi yang dilakukan oleh petugas medis resmi.
Batasan Jenis Kendaraan dan Masa Berlaku
Petugas di lapangan mengingatkan bahwa jadwal sim keliling jakarta terbaru ini tidak melayani pembuatan dokumen baru maupun perpanjangan untuk golongan kendaraan berat.
Sesuai aturan, ketentuan berat kendaraan SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga proses pengurusannya wajib dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat.
Selain itu, pemilik dokumen berkendara harus memperhatikan masa berlaku SIM yang wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali demi menghindari sanksi tilang saat berkendara di jalan raya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow