Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling Hari Ini 7 Juli 2026 di Dua Lokasi Strategis
Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan layanan sim keliling bandung hari ini Selasa, 7 Juli 2026 di dua tempat terpisah untuk melayani warga. Petugas menyiagakan armada mobile sejak pagi agar masyarakat dapat mengakses tempat perpanjangan sim di bandung secara lebih cepat tanpa perlu mengantre di kantor Satpas pusat. Langkah jemput bola ini menjadi bagian dari rangkaian jadwal sim keliling bandung hari ini yang dijadwalkan berlangsung sepanjang pekan oleh kepolisian setempat.
Pihak kepolisian membagi penempatan armada bus posko pendaftaran ke dalam dua titik strategis di wilayah kota agar keterjangkauan merata.
Lokasi Pertama Pelayanan SIM Keliling
Armada bus pertama disiagakan di kawasan pusat perbelanjaan ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Lokasi Kedua Pelayanan SIM Keliling
Sementara itu, posko layanan mobile kedua beroperasi di Ubertos (Ujungberung Town Square), Jalan A.H. Nasution, Bandung.
Jadwal Operasional dan Aturan Masa Berlaku
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjang sim bandung diimbau datang lebih awal karena loket pelayanan telah dibuka sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas, operasional berkala ini bergulir selama satu pekan penuh dari Senin sampai Sabtu, sementara wilayah Kabupaten Bandung pekan ini juga menggelar agenda serupa.
| Hari | Lokasi Armada 1 | Lokasi Armada 2 |
|---|---|---|
| Selasa, 7 Juli 2026 | ITC Kebon Kalapa | Ujungberung Town Square (Ubertos) |
Warga yang mengurus dokumen wajib memperhatikan cara perpanjang sim yang mau habis, sebab aturan mengharuskan tindakan sebelum tenggat.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2, masa berlaku SIM kedaluwarsa 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Proses administrasi permohonan baru atau perpanjangan ini sendiri sudah dapat diurus pemohon sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis total.
Berkas Syarat Perpanjang SIM Keliling
Untuk mendapatkan kelancaran proses, pemohon wajib melengkapi beberapa syarat perpanjang sim keliling secara mandiri dari rumah.
Petugas di lapangan hanya menerima dokumen yang sah, lengkap, dan masih terbaca dengan jelas oleh sistem pemindai data.
Berikut adalah berkas-berkas utama yang harus dibawa oleh setiap pemohon:
- Surat SIM asli lama yang hampir habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter resmi yang ditunjuk Polri.
- Surat hasil tes psikologi resmi bagi para pengendara.
Layanan posko keliling ini khusus didedikasikan bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang masa aktif golongan SIM A serta SIM C saja.
Bagi pemilik dokumen yang statusnya telah melewati batas tanggal masa aktif, pengurusan tidak bisa dilakukan di gerobak mobile melainkan harus menempuh mekanisme pembuatan baru di Satpas utama.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow