Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini di ITC Kebon Pala
Satpas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Kota Bandung pada Senin (27/7/2026). Petugas menyiagakan armada bus pelayanan di area ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, Bandung, mulai pukul 09.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan selesai.
Layanan mobil keliling ini dihadirkan khusus untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat. Petugas menegaskan bahwa pemohon dapat memanfaatkan layanan armada keliling ini sebelum masa berlaku dokumen mengemudi mereka benar-benar habis.
Layanan gerai keliling Polrestabes Bandung ini secara spesifik hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM B, dokumen yang sudah habis masa berlakunya, atau pemohon pembuatan dokumen baru, proses pengurusan tetap wajib dilakukan secara langsung di kantor Satpas utama.
Pengendara yang berniat mengurus dokumen perpanjangan di lokasi keliling perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan wajib. Kepolisian mensyaratkan kelengkapan berkas fisik yang harus diserahkan langsung kepada petugas di lapangan saat mendaftar.
Daftar Persyaratan Dokumen
Berikut adalah kelengkapan dokumen yang wajib dibawa oleh para pemohon perpanjangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
- Kartu SIM A atau SIM C asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang ditunjuk.
- Surat hasil tes psikologi pengemudi.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan dokumen memiliki besaran resmi yang terikat hukum.
Masyarakat mengutip pertanyaan mengenai "berapa biaya perpanjangan SIM A dan C 2026" saat mengurus di gerai. Petugas menetapkan biaya pokok perpanjangan resmi di luar pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagai berikut:
| Golongan SIM | Jenis Layanan | Biaya Resmi PNBP |
|---|---|---|
| SIM A | Perpanjangan Masa Berlaku | Rp80.000 |
| SIM C | Perpanjangan Masa Berlaku | Rp75.000 |
| SIM B | Perpanjangan Masa Berlaku | – |
Ketentuan Masa Berlaku dan Alur Pelayanan
Sesuai dengan regulasi keselamatan berkendara, masa berlaku dokumen SIM adalah selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pembuatan atau perpanjangan dilakukan. Pengendara diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan hingga melewati batas tanggal kedaluwarsa.
Apabila dokumen mengemudi telah melewati masa berlaku walaupun hanya terpaut satu hari, dokumen tersebut dianggap mati. Pemilik dokumen otomatis tidak bisa melakukan perpanjangan di bus keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal di kantor Satpas Polrestabes Bandung.
Petugas mengimbau warga Kota Bandung untuk datang lebih awal ke lokasi ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, guna mengambil nomor antrean dan memastikan seluruh persyaratan dokumen telah lengkap sebelum menyerahkannya ke loket pendaftaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow