Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini 13 Juli 2026
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Senin (13/7/2026) mulai pagi hari. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan guna mempermudah warga Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas pusat.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah sepanjang 5 tahun sejak tanggal penerbitan resmi. Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk memeriksa tenggat waktu dokumen masing-masing agar tidak terlewat dari batas yang ditentukan.
Pelayanan reguler armada bus ini dijadwalkan bersiap di lokasi strategis sejak pagi agar masyarakat dapat mengaksesnya sebelum memulai aktivitas harian. Jam pelayanan SIM Keliling Bandung (Polrestabes) dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan waktu pendaftaran dibuka pukul 09.00 - 12.00 WIB setiap Senin hingga Sabtu.
Warga disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi gerai sim keliling bandung terdekat karena kuota formulir harian yang disediakan di lapangan bersifat terbatas setiap harinya.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Bagi warga yang ingin memanfaatkan momentum ini, terdapat sejumlah berkas penting sebagai syarat perpanjang sim yang harus dipersiapkan dari rumah. Petugas di lapangan hanya akan memproses permohonan yang telah memenuhi kelengkapan administrasi secara sah.
Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang wajib dibawa oleh pemohon ke armada bus:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- SIM asli yang akan diperpanjang masa aktifnya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Surat hasil tes psikologi resmi.
Proses perpanjangan SIM keliling dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis secara total. Langkah antisipasi ini sangat dianjurkan agar pemilik kendaraan terhindar dari keterlambatan administrasi.
Ketentuan Prosedur dan Operasional Terkini
Masyarakat perlu memahami bahwa layanan keliling ini memiliki batasan kewenangan operasional yang ketat. Fasilitas ini khusus disediakan hanya untuk memproses perpanjangan berkala bagi pemilik SIM A dan SIM C komersial maupun pribadi.
| Jenis Dokumen | Jenis Pelayanan | Masa Berlaku |
|---|---|---|
| SIM A | Perpanjangan Saja | 5 Tahun |
| SIM C | Perpanjangan Saja | 5 Tahun |
| SIM Baru / Rusak | Satpas Utama | – |
Apabila dokumen kendaraan warga sudah telanjur melewati batas masa aktif, maka proses penerbitan tidak bisa dilakukan di armada bus. Pengendara yang mengalami kendala tersebut diarahkan untuk mendatangi kantor Satpas utama guna melakukan prosedur pembuatan dari awal kembali sesuai regulasi yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow