Polresta Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini di Dua Lokasi Strategis
Satlantas Polresta Bandung menggelar layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu (8/7/2026), mulai pukul 08.00 WIB guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Pelayanan mobile ini ditempatkan di beberapa titik strategis wilayah Kabupaten Bandung guna memecah antrean di kantor satpas pusat.
Petugas di lapangan mengonfirmasi bahwa waktu pendaftaran untuk layanan hari Senin sampai Kamis dibatasi dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat kuota formulir harian yang disediakan terbatas di setiap armada bus keliling.
Layanan sim keliling bandung hari ini tersebar di beberapa titik operasional untuk mencakup wilayah kabupaten dan sekitarnya. Selain armada dari Polresta Bandung, Polres Cimahi juga mengoperasikan unit serupa di wilayah hukum mereka pada waktu yang bersamaan.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari Satlantas, berikut adalah titik lokasi operasional bus keliling untuk wilayah Bandung dan Cimahi pada pertengahan minggu ini:
- Kabupaten Bandung (Unit 1): Mengakomodasi warga di kawasan pusat keramaian wilayah barat.
- Kabupaten Bandung (Unit 2): Beroperasi di area pelataran parkir instansi atau pusat perbelanjaan wilayah timur.
- Wilayah Cimahi: Layanan lokasi sim keliling cimahi hari ini hadir di area Cimahi Mall Pintu Barat dengan jadwal pendaftaran yang serupa.
Aturan Batas Waktu dan Konsekuensi Keterlambatan
Pengendara wajib memperhatikan bahwa dokumen berkendara Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa lima tahun sejak tanggal pembuatan. Sesuai regulasi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2, SIM yang lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang.
Apabila warga terlambat memperpanjang walau hanya satu hari, mereka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis demi menghindari sistem yang kedaluwarsa.
Rincian Biaya dan Persyaratan Dokumen
Biaya perpanjangan resmi di layanan keliling ini mengacu pada aturan indeks Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Warga sering menanyakan "berapa biaya perpanjang sim a dan c" sebelum mendatangi lokasi petugas di lapangan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, nilai tarif resmi administrasi yang diterapkan di pos keliling adalah sebagai berikut:
| Golongan SIM | Tarif Resmi PNBP |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM D | Rp30.000 |
Masyarakat juga perlu mempersiapkan sejumlah berkas administrasi dan biaya tambahan untuk pemeriksaan medis di lokasi. Persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini diwajibkan berdasarkan Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan SIM lama yang hampir habis masa berlakunya harus dibawa langsung ke unit pelayanan terdekat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow