Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini Kamis 16 Juli 2026 di Dua Lokasi
Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka. Layanan jemput bola ini dihadirkan di dua lokasi strategis di wilayah Kota Bandung guna memecah antrean di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari Polrestabes Bandung, pelayanan mobil SIM Keliling hari ini diselenggarakan mulai pagi hari di pusat keramaian. Warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis diimbau segera memanfaatkan fasilitas ini demi menghindari denda atau kewajiban pembuatan SIM baru.
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 16 Juli 2026, membagi operasional kendaraannya ke dalam dua armada bus yang ditempatkan di titik berbeda. Langkah ini diambil untuk menjangkau masyarakat di wilayah Bandung Utara dan Bandung Tengah secara merata.
Lokasi Bus 1 dan Bus 2
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan, berikut adalah titik penempatan armada SIM Keliling hari ini:
- Bus 1: Beroperasi di kawasan The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
- Bus 2: Bersiap melayani masyarakat di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Kota Bandung.
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal masing-masing agar proses kepengurusan berjalan lebih cepat dan efisien.
Jadwal Operasional dan Waktu Pendaftaran
Pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM di mobil keliling ini memiliki batasan waktu pendaftaran yang ketat setiap harinya. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi sebelum kuota harian terpenuhi.
Waktu Pelayanan
Petugas di lapangan akan melayani pendaftaran masyarakat sesuai dengan jadwal berikut:
| Hari | Waktu Pendaftaran | Status Operasional |
|---|---|---|
| Senin - Sabtu | 09.00 - 12.00 WIB | Beroperasi |
| Minggu | – | Libur |
Pendaftaran pelayanan akan ditutup secara otomatis pada pukul 12.00 WIB guna menyelesaikan proses pencetakan kartu SIM yang telah terdaftar pada hari tersebut.
Persyaratan Dokumen dan Estimasi Biaya
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan di lokasi perpanjang sim bandung jawa barat ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung. Dokumen ini menjadi syarat wajib yang akan diperiksa oleh petugas sebelum pemohon melakukan foto dan identifikasi.
Syarat Perpanjang SIM Keliling Bandung
Sebelum mendatangi bus layanan, pastikan Anda telah menyiapkan berkas-berkas di bawah ini:
- SIM asli yang masih aktif (belum melewati masa kedaluwarsa).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
- Surat keterangan hasil tes psikologi resmi.
Layanan perpanjangan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C. Warga yang memiliki SIM yang telah habis masa berlakunya walaupun hanya lewat satu hari, tidak dapat diproses di layanan keliling dan harus melakukan permohonan SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung.
Terkait pertanyaan warga mengenai "berapa biaya perpanjang sim terbaru", tarif resmi yang dikenakan telah diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan medis dan tes psikologi di lokasi.
Masyarakat diimbau tetap menerapkan ketertiban selama antre di lokasi pelayanan demi kenyamanan bersama. Proses perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara ini biasanya berlangsung kurang dari satu jam jika seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow