Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini di Dua Lokasi Strategis
Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu, 15 Juli 2026, yang ditempatkan di dua lokasi strategis terpisah guna mempermudah akses masyarakat. Layanan kepolisian ini dihadirkan untuk memfasilitasi warga Kota Bandung yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara berbentuk kartu tanpa harus mendatangi kantor satpas pusat. Petugas menyiagakan armada Bus 1 dan Bus 2 di pusat kegiatan publik yang mudah dijangkau oleh para pengendara sejak pagi hari.
Masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan dua armada bus yang beroperasi secara bersamaan demi mengurai antrean dan mempercepat waktu pelayanan administrasi berkendara ini.
Berikut adalah rincian titik lokasi pelayanan Bus 1 dan Bus 2 yang disediakan oleh kepolisian pada pertengahan pekan ini:
- Bus 1: Beroperasi di kawasan area parkir The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
- Bus 2: Beroperasi di sekitar area ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Ketentuan Hukum Masa Berlaku Dokumen Berkendara
Penyelenggaraan layanan jemput bola ini bertujuan meningkatkan kepatuhan hukum para pemilik kendaraan dalam menjaga keabsahan dokumen berkendara mereka. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa dokumen agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa berlaku dokumen berkendara berbentuk kartu (SIM) bertahan selama lima tahun sejak tanggal pembuatan atau penerbitan resmi. Pemilik kendaraan harus bertindak proaktif sebab jika masa berlaku SIM terlewat satu hari saja, pemohon diwajibkan mengikuti proses pembuatan atau penerbitan SIM sejak awal. Ketentuan ketat mengenai keterlambatan perpanjangan SIM ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4.
Selain itu, landasan hukum operasional ini juga berpijak pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan di Layanan Keliling
Bagi warga yang ingin mengakses fasilitas pos keliling ini, terdapat sejumlah dokumen administrasi yang wajib dipersiapkan terlebih dahulu dari rumah.
Persyaratan yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi oleh petugas di lapangan serta meminimalisasi risiko penolakan berkas.
Berikut adalah rincian dokumen yang harus dibawa oleh pemohon saat mendatangi armada bus petugas:
| Jenis Dokumen | Jumlah / Kondisi Kelengkapan |
|---|---|
| SIM Asli | 1 Lembar (Masih berlaku / belum kedaluwarsa) |
| KTP Asli atau SUKET | 1 Lembar (Berlaku bagi warga negara Indonesia) |
| Fotokopi KTP | 2 Lembar |
| Surat Kesehatan | Rekomendasi dokter yang ditunjuk institusi polri |
| Surat Psikologi | Hasil tes dari lembaga yang terakreditasi polri |
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi The Kings Shopping Centre maupun ITC Kebon Kalapa mengingat kuota formulir yang disediakan petugas terbatas setiap harinya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow